Calon Hakim Agung diusulkan oleh ... kepada DPR untuk mendapatkan Persetujuan dan Ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
A. Mahkamah Agung
B. Mahkaman Konstitusi
C. Kejaksanaan Agung
D. Komisi Yudisial ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 24A ayat (3), secara tegas disebutkan bahwa: "Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden."
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal UPKP di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →