TUP KKP dapat diajukan oleh KPA untuk kegiatan yang...
A. rutin bulanan tanpa urgensi
B. telah dibayar penuh melalui LS
C. tidak memiliki dokumen pendukung
D. mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan pembayaran melalui UP KKP reguler ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
TUP KKP hanya digunakan untuk kebutuhan yang memenuhi kriteria kedaruratan atau keterbatasan mekanisme reguler. Referensi peraturan: PMK No. 62 Tahun 2023 jo. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-62-tahun-2023; PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK No. 97/PMK.05/2021 | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/196-pmk-05-2018.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →