Tujuan penggunaan DBH antara lain...
A. membiayai SPM Penampungan
B. menetapkan tarif PNBP
C. mengganti seluruh kewajiban KKP
D. mengurangi ketimpangan fiskal vertikal antara pusat dan daerah penghasil ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
DBH memiliki fungsi pemerataan fiskal dan kompensasi atas keterkaitan daerah dengan sumber pendapatan tertentu. Referensi peraturan: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah | https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022; PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-37-tahun-2023; PMK No. 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-67-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →