Surat permintaan penyaluran Dana Keistimewaan per tahap disampaikan oleh...
A. bank operasional kepada satker
B. bendahara kepada DPRD
C. penyedia barang/jasa kepada KPPN
D. Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Permintaan penyaluran diajukan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme TKD. Referensi peraturan: PMK No. 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-163-tahun-2023; UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY | https://peraturan.bpk.go.id/Details/39064/uu-no-13-tahun-2012.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →