Suatu kerugian timbul karena kelalaian administratif tanpa indikasi tindak pidana. Jalur penyelesaian yang paling tepat adalah...
A. tidak memerlukan proses penyelesaian jika pelaku masih aktif bekerja.
B. selalu diselesaikan hanya melalui proses pidana.
C. dilakukan menurut kaidah hukum administrasi negara sepanjang tidak ditemukan unsur pidana. ✓ Benar
D. dilaksanakan melalui rapat paripurna DPR.
Jawaban benar: C
Pembahasan
Kerugian negara tidak otomatis menjadi perkara pidana; klasifikasi penyelesaian bergantung pada unsur perbuatannya. Referensi: UU No. 1 Tahun 2004; prinsip penyelesaian kerugian negara.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →