Suatu instansi melaksanakan 'Penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan'. Batas waktu yang sesuai adalah...
A. paling lambat minggu pertama Agustus tahun anggaran berjalan
B. paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir ✓ Benar
C. paling lambat minggu kedua Agustus tahun anggaran berjalan
D. paling lambat dua bulan setelah laporan diterima
Jawaban benar: B
Pembahasan
Penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan dilakukan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: mekanisme pertanggungjawaban dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →