Suatu instansi melaksanakan 'Kedaluwarsa hak negara apabila tidak dilakukan penuntutan sejak terjadinya kerugian'. Batas waktu yang sesuai adalah...
A. selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan
B. delapan tahun ✓ Benar
C. akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan
D. paling lambat minggu kedua Agustus tahun anggaran berjalan
Jawaban benar: B
Pembahasan
Kedaluwarsa hak negara apabila tidak dilakukan penuntutan sejak terjadinya kerugian dilakukan delapan tahun. Referensi: ketentuan penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →