Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

SPM LS kontraktual dianggap tepat waktu apabila disampaikan ke KPPN paling lambat...

A. 7 hari kalender sejak kontrak ditandatangani
B. 60 hari kalender sejak SP2D terbit
C. 17 hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP yang relevan ✓ Benar
D. 30 hari kerja sejak revisi DIPA
Jawaban benar: C

Pembahasan

Ketepatan waktu penyampaian SPM LS kontraktual dinilai berdasarkan interval sejak BAST atau BAPP sampai diterima KPPN. Referensi peraturan: Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L | https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3054-per-5-pb-2024-tentang-petunjuk-teknis-penilaian-indikator-kinerja-pelaksanaan-anggaran-ikpa-belanja-k-l.html.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →