SPHL diterbitkan KPPN dalam rangkap...
A. 2 rangkap
B. 5 rangkap
C. 1 rangkap
D. 3 rangkap ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
SPHL dipersiapkan untuk PA/KPA, DJPPR, dan pertinggal KPPN sesuai pembagian dokumentasi. Referensi peraturan: PMK No. 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/99-pmk-05-2017.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →