Siapa yang menetapkan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara?
A. perusahaan swasta
B. menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya ✓ Benar
C. DPR secara langsung
D. bank sentral
Jawaban benar: B
Pembahasan
pengenaan ganti kerugian terhadap pegawai nonbendahara ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai lingkup organisasi. Referensi: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →