Setelah KUA dan PPA disepakati, dokumen tersebut tidak berhenti sebagai notulen rapat, melainkan dituangkan ke dalam...
A. tidak memerlukan dokumen tertulis.
B. ditandatangani Menteri Keuangan sebagai syarat mutlak APBD.
C. ditandatangani BPK setelah audit LKPD.
D. ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Kesepakatan KUA dan PPA memiliki bentuk formal sebagai dasar penyusunan RKA SKPD. Referensi: UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 18.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →