Sertifikat dapat diperoleh kembali tanpa uji kompetensi apabila pemilik sertifikat...
A. masih menduduki jabatan dan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan paling sedikit satu kali selama masa berlaku ✓ Benar
B. baru pertama kali menjabat
C. tidak menduduki jabatan dan tidak mengikuti pembaruan kompetensi
D. mengajukan setelah sertifikat kedaluwarsa lebih dari lima tahun
Jawaban benar: A
Pembahasan
Ketentuan ini menghargai kesinambungan pelaksanaan tugas dan pembaruan kompetensi. Referensi peraturan: PMK No. 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/211-pmk-05-2019; Perpres No. 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN | https://peraturan.bpk.go.id/Details/40123/perpres-no-7-tahun-2016.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →