Seorang analis menyatakan bahwa penyusunan, pelaksanaan, dan pemeriksaan keuangan negara tidak dapat dipahami dari satu undang-undang saja. Pernyataan tersebut tepat karena...
A. UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. ✓ Benar
B. UU Perbendaharaan Negara otomatis mengesampingkan seluruh pengaturan UU Keuangan Negara.
C. ketiga undang-undang berdiri tanpa hubungan substansi.
D. UU Pemeriksaan hanya berlaku bagi APBD dan tidak menjangkau APBN.
Jawaban benar: A
Pembahasan
Ketiga undang-undang mengatur dimensi yang berbeda namun terhubung: aspek politik anggaran, aspek administratif pelaksanaan, dan aspek pemeriksaan. Referensi: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →