Satker yang dapat dikecualikan dari proporsi UP KKP dan mengajukan 100% UP Tunai adalah...
A. Satker Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ✓ Benar
B. satker yang telah memiliki SP2D LS kontraktual
C. seluruh satker dengan pagu belanja modal
D. satker yang selalu mencapai target KKP
Jawaban benar: A
Pembahasan
Pengecualian proporsi UP KKP berlaku pada satker dengan karakteristik tertentu sebagaimana diatur. Referensi peraturan: PMK No. 62 Tahun 2023 jo. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-62-tahun-2023; PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK No. 97/PMK.05/2021 | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/196-pmk-05-2018.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →