Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Proporsi pengajuan UP pada satker pengguna KKP pada prinsipnya adalah...

A. 50% UP Tunai dan 50% UP KKP tanpa pengecualian
B. 100% UP Tunai dan 0% UP KKP
C. 20% UP Tunai dan 80% UP KKP
D. 60% UP Tunai dan 40% UP KKP ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Komposisi dasar UP Tunai dan UP KKP digunakan sebagai acuan pengajuan, dengan pengecualian bagi satker tertentu. Referensi peraturan: PMK No. 62 Tahun 2023 jo. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-62-tahun-2023; PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK No. 97/PMK.05/2021 | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/196-pmk-05-2018.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →