Pihak yang menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK adalah...
A. Gubernur/Bupati/Wali Kota ✓ Benar
B. BPK
C. Pemerintah Daerah
D. PPK
Jawaban benar: A
Pembahasan
Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Referensi: Pasal 31 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →