Pihak yang mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah...
A. BPK
B. Pemerintah Daerah
C. Gubernur/Bupati/Wali Kota ✓ Benar
D. Bank Indonesia
Jawaban benar: C
Pembahasan
Gubernur/Bupati/Wali Kota mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Referensi: Pasal 6 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →