Pihak yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi serta menyusun APBD sesuai kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah adalah...
A. Pemerintah Daerah ✓ Benar
B. Menteri Keuangan
C. Menteri/Pimpinan Lembaga
D. PPK
Jawaban benar: A
Pembahasan
Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi serta menyusun APBD sesuai kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah. Referensi: Pasal 18 UUD 1945 dan Pasal 16-20 UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →