Pihak yang memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat/daerah dalam waktu paling lambat dua bulan setelah laporan diterima adalah...
A. PPK
B. Menteri Keuangan
C. BPK ✓ Benar
D. PPSPM
Jawaban benar: C
Pembahasan
BPK memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat/daerah dalam waktu paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Referensi: ketentuan pemeriksaan dalam UU No. 15 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →