Pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah yang menerima pinjaman, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah adalah...
A. Bendahara
B. Menteri/Pimpinan Lembaga
C. Gubernur/Bupati/Wali Kota ✓ Benar
D. Kuasa BUN
Jawaban benar: C
Pembahasan
Gubernur/Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah yang menerima pinjaman, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Referensi: pengaturan hubungan pemerintah daerah dengan perusahaan daerah dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →