Pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan negara yang menerima pinjaman, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat adalah...
A. Menteri Keuangan ✓ Benar
B. Pemerintah Daerah
C. Kuasa BUN
D. Bendahara
Jawaban benar: A
Pembahasan
Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan negara yang menerima pinjaman, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat. Referensi: pengaturan hubungan pemerintah dengan perusahaan negara dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →