Pihak yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya adalah...
A. Menteri/Pimpinan Lembaga ✓ Benar
B. PPSPM
C. Pemerintah Daerah
D. Bendahara
Jawaban benar: A
Pembahasan
Menteri/Pimpinan Lembaga bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya. Referensi: Pasal 6 ayat (2) huruf b UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →