Pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya adalah...
A. Bank Indonesia
B. PPSPM
C. Bendahara ✓ Benar
D. Presiden
Jawaban benar: C
Pembahasan
Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. Referensi: Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →