Peserta Uji Kompetensi PPK yang tidak lulus pada kesempatan awal pada prinsipnya dapat mengikuti ujian ulang sebanyak...
A. 1 kali
B. 3 kali
C. 2 kali ✓ Benar
D. tanpa batas
Jawaban benar: C
Pembahasan
Ketentuan ujian ulang memberikan kesempatan perbaikan namun tetap menjaga standar kompetensi. Referensi peraturan: PMK No. 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/211-pmk-05-2019.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →