Pernyataan berikut memerlukan jawaban kuantitatif: Perubahan APBD pada umumnya hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Nilai atau waktu yang tepat adalah...
A. Tidak pernah dapat dilakukan
B. Tiga kali sesuai kebutuhan kepala daerah
C. Dua kali tanpa syarat
D. Satu kali, kecuali dalam keadaan luar biasa ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Jawaban tepat. Perubahan APBD pada umumnya hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Referensi: ketentuan perubahan APBD dalam pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →