Perbedaan pokok antara LS dan UP/TUP adalah...
A. LS selalu tunai sedangkan UP selalu transfer ke pemerintah daerah
B. LS hanya untuk hibah sedangkan UP untuk transfer ke daerah
C. LS diterbitkan bendahara sedangkan UP diterbitkan BPK
D. LS dibayarkan langsung kepada penerima hak, sedangkan UP/TUP diberikan kepada bendahara sebagai uang muka kerja ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Perbedaan dasar terletak pada pola penyaluran dan pihak yang menerima dana awal. Referensi peraturan: PMK No. 62 Tahun 2023 jo. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-62-tahun-2023.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →