Penyedia jasa pembayaran atau merchant dalam transaksi KKP...
A. dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa ✓ Benar
B. wajib mengenakan biaya surcharge 5%
C. dapat membebankan MDR kepada pembeli tanpa batas
D. dapat menolak transaksi tanpa alasan administratif
Jawaban benar: A
Pembahasan
Ketentuan ini melindungi pengguna KKP dari pembebanan biaya tambahan yang tidak sesuai. Referensi peraturan: PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK No. 97/PMK.05/2021 | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/196-pmk-05-2018.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →