Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap III adalah...

A. 50% paling lambat Juni
B. 20% paling lambat bulan Desember ✓ Benar
C. 100% pada akhir tahun
D. 10% paling lambat Januari
Jawaban benar: B

Pembahasan

Penyaluran Dana Keistimewaan dibagi dalam tiga tahap dengan persentase dan waktu tertentu. Referensi peraturan: PMK No. 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-163-tahun-2023; UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY | https://peraturan.bpk.go.id/Details/39064/uu-no-13-tahun-2012.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →