Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap II adalah...
A. 65% paling lambat bulan September ✓ Benar
B. 10% paling lambat Januari
C. 100% pada akhir tahun
D. 50% paling lambat Juni
Jawaban benar: A
Pembahasan
Penyaluran Dana Keistimewaan dibagi dalam tiga tahap dengan persentase dan waktu tertentu. Referensi peraturan: PMK No. 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-163-tahun-2023; UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY | https://peraturan.bpk.go.id/Details/39064/uu-no-13-tahun-2012.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →