Penyaluran Dana Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara...
A. pembayaran tunai melalui bendahara satker pusat
B. pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD daerah penerima alokasi ✓ Benar
C. setoran ke rekening penyedia proyek pusat
D. pencatatan sebagai hibah langsung
Jawaban benar: B
Pembahasan
Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan ke RKUD sesuai alokasi yang ditetapkan. Referensi peraturan: PMK No. 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-91-tahun-2024; PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-37-tahun-2023.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →