Penetapan alokasi Tambahan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan oleh...
A. Ketua panitia pengadaan
B. Bendahara Pengeluaran
C. Menteri ✓ Benar
D. Kepala Desa
Jawaban benar: C
Pembahasan
Kewenangan penetapan alokasi tambahan DAU berada pada Menteri sesuai pengaturan. Referensi peraturan: PMK No. 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-67-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →