Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Pejabat berwenang lalai melakukan penuntutan sampai hak negara kedaluwarsa. Dalam perspektif akuntabilitas, kelalaian tersebut...

A. membuat seluruh kerugian otomatis dihapus tanpa evaluasi.
B. tidak menimbulkan konsekuensi karena tenggat penuntutan tidak dikenal.
C. dapat menyebabkan bebasnya pelaku dari tuntutan dan seyogianya dikenai sanksi administratif maupun pidana yang seimbang. ✓ Benar
D. menghapus kewajiban negara membangun sistem penagihan.
Jawaban benar: C

Pembahasan

Kelalaian aparat dalam memproses tuntutan dapat merugikan kepentingan negara dan menuntut akuntabilitas tersendiri. Referensi: UU No. 1 Tahun 2004; pembebasan tuntutan ganti kerugian.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →