Mengapa putusan pidana tidak membebaskan seseorang dari tuntutan ganti rugi negara?
A. Karena kerugian negara tidak dapat dipulihkan
B. Karena sanksi pidana dan kewajiban mengganti kerugian negara memiliki ranah pertanggungjawaban yang berbeda ✓ Benar
C. Karena ganti rugi hanya berlaku untuk perkara perdata murni
D. Karena BPK tidak berwenang menilai kerugian bendahara
Jawaban benar: B
Pembahasan
penyelesaian kerugian negara tetap harus dilakukan meskipun terdapat putusan pidana. Referensi: ketentuan penyelesaian kerugian negara dalam UU No. 1 Tahun 2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →