Manakah pernyataan yang sesuai dengan tahap pertama mekanisme penerusan pinjaman?
A. penghapusan studi kelayakan
B. pengajuan usulan pembiayaan oleh Direktur Utama BUMN atau kepala daerah kepada Menteri Keuangan ✓ Benar
C. penetapan langsung oleh KPPN
D. pencairan dana tanpa usulan
Jawaban benar: B
Pembahasan
Tahap pengusulan menjadi pintu awal penilaian kelayakan pembiayaan. Referensi peraturan: PMK No. 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN dan Pemerintah Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2016; PMK No. 108/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK tersebut | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2019.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →