Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Ketentuan yang benar tentang tahap ketiga mekanisme penerusan pinjaman ialah...

A. penghapusan kewajiban legal
B. pencairan pinjaman tunai oleh pemerintah daerah
C. pembentukan koperasi baru
D. pengusulan penetapan PPDN atau PPLN kepada Menteri Keuangan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Usulan penetapan disusun setelah penilaian menunjukkan kelayakan pembiayaan. Referensi peraturan: PMK No. 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN dan Pemerintah Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2016; PMK No. 108/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK tersebut | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2019.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →