Ketentuan yang benar tentang tahap keempat mekanisme penerusan pinjaman ialah...
A. pencatatan informal tanpa persetujuan
B. penetapan persetujuan PPDN atau PPLN oleh Menteri Keuangan ✓ Benar
C. penolakan otomatis tanpa penilaian
D. pembiayaan langsung oleh swasta tanpa dokumen
Jawaban benar: B
Pembahasan
Penetapan oleh Menteri Keuangan menjadi dasar kelanjutan proses perundingan dan perjanjian. Referensi peraturan: PMK No. 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN dan Pemerintah Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2016; PMK No. 108/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK tersebut | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2019.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →