Ketentuan yang benar tentang tahap kedua mekanisme penerusan pinjaman ialah...
A. audit pajak oleh kantor pelayanan pajak
B. penilaian kelayakan oleh DJPb c.q. Direktorat SMI ✓ Benar
C. pembukaan rekening pribadi oleh penerima
D. penetapan APBD oleh DPRD
Jawaban benar: B
Pembahasan
Penilaian kelayakan memastikan usulan memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen. Referensi peraturan: PMK No. 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN dan Pemerintah Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2016; PMK No. 108/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK tersebut | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2019.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →