Ketentuan yang benar tentang pihak yang menandatangani Perjanjian PPDN atau PPLN untuk dan atas nama Menteri Keuangan ialah...
A. Ketua DPRD bersama vendor
B. auditor eksternal bersama bendahara
C. Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Direktur Utama BUMN atau kepala daerah ✓ Benar
D. KPPN bersama bank umum
Jawaban benar: C
Pembahasan
Perjanjian penerusan pinjaman ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai struktur penugasan. Referensi peraturan: PMK No. 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada BUMN dan Pemerintah Daerah | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2016; PMK No. 108/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK tersebut | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/108-pmk-05-2019.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →