Ketentuan yang benar tentang peran teknologi informasi dalam perbendaharaan ialah...
A. menggantikan peraturan perundang-undangan dengan keputusan sistem
B. mendukung otomatisasi proses, pemantauan transaksi secara cepat, dan analisis data untuk pengambilan keputusan ✓ Benar
C. menghilangkan kebutuhan data dalam proses pengendalian
D. membuat seluruh pengeluaran negara dilakukan tanpa verifikasi
Jawaban benar: B
Pembahasan
Teknologi informasi memperkuat proses, tetapi tetap bekerja dalam koridor regulasi dan pengendalian internal. Referensi peraturan: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | https://peraturan.bpk.go.id/Details/40446/uu-no-1-tahun-2004; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | https://peraturan.bpk.go.id/Details/40509/uu-no-15-tahun-2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →