Ketentuan yang benar tentang peran kementerian/lembaga teknis dalam kebijakan kredit program ialah...
A. menggantikan fungsi penyalur kredit
B. menetapkan kurs tengah bank sentral
C. menghapus verifikasi penerima
D. menetapkan sasaran, kegiatan usaha, serta jenis dan kriteria pelaku usaha yang dibiayai ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Kementerian teknis memegang peran substantif dalam penentuan target kebijakan sektor. Referensi peraturan: PMK No. 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-12-tahun-2024/summary.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →