Ketentuan yang benar tentang penyedia SIKP ialah...
A. Direktorat Jenderal Pajak
B. Badan Pemeriksa Keuangan
C. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan ✓ Benar
D. Bank Indonesia
Jawaban benar: C
Pembahasan
Penyedia SIKP membangun dan mengembangkan sistem sesuai kebutuhan pengguna yang difasilitasi pengelola. Referensi peraturan: PMK No. 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-12-tahun-2024/summary.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →