Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Ketentuan yang benar tentang penilaian usulan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU ialah...

A. hanya oleh penyalur kredit
B. oleh pemerintah daerah tanpa keterlibatan pusat
C. dilakukan oleh DJPb melalui Direktorat PPKBLU dan Tim Penilai ✓ Benar
D. oleh lembaga swasta secara tunggal
Jawaban benar: C

Pembahasan

Penilaian memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum status BLU ditetapkan. Referensi peraturan: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-1-tahun-2004/overview; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-23-tahun-2005; PP No. 74 Tahun 2012 | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-74-tahun-2012; PMK No. 129/PMK.05/2020 jo. PMK No. 202/PMK.05/2022 jo. PMK No. 76 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan BLU | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/129-pmk-05-2020; https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/202-pmk-05-2022/summary; https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-76-tahun-2025.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →