Nagih — Bank Soal Latihan Soal →

Ketentuan yang benar tentang penghapusan secara bersyarat piutang BLU sampai dengan Rp200 juta per penanggung utang ialah...

A. ditetapkan oleh penyalur kredit
B. ditetapkan oleh pengguna layanan
C. ditetapkan oleh vendor
D. ditetapkan oleh Pemimpin BLU ✓ Benar
Jawaban benar: D

Pembahasan

Kewenangan penghapusan bersyarat dibedakan berdasarkan nilai piutang. Referensi peraturan: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-1-tahun-2004/overview; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-23-tahun-2005; PP No. 74 Tahun 2012 | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-74-tahun-2012; PMK No. 129/PMK.05/2020 jo. PMK No. 202/PMK.05/2022 jo. PMK No. 76 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan BLU | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/129-pmk-05-2020; https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/202-pmk-05-2022/summary; https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-76-tahun-2025.

Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.

Latihan di Nagih →