Ketentuan yang benar tentang pemisahan fungsi BUN dan Pengelola Anggaran ialah...
A. menghapus peran satuan kerja dalam pengelolaan anggaran
B. menyatukan seluruh kewenangan pada satu operator tanpa pemeriksaan
C. memperkuat akuntabilitas, kontrol internal, dan pengawasan karena fungsi penganggaran serta pelaksanaan berada pada domain berbeda ✓ Benar
D. menjadikan penerimaan negara tidak tercatat dalam sistem
Jawaban benar: C
Pembahasan
Pemisahan fungsi mendukung prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Referensi peraturan: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | https://peraturan.bpk.go.id/Details/40446/uu-no-1-tahun-2004; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara | https://peraturan.bpk.go.id/Details/40509/uu-no-15-tahun-2004.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →