Ketentuan yang benar tentang bentuk intervensi pemerintah dalam kredit program ialah...
A. penghapusan seluruh perjanjian pembiayaan
B. pencabutan pengawasan penyalur
C. subsidi bunga, penjaminan, imbal jasa penjaminan, atau penyediaan alokasi pembiayaan ✓ Benar
D. pembebasan seluruh kewajiban pencatatan
Jawaban benar: C
Pembahasan
Intervensi pemerintah diarahkan untuk menurunkan hambatan pembiayaan dan memperbaiki akses pelaku usaha. Referensi peraturan: PMK No. 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-12-tahun-2024/summary.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →