Ketentuan waktu 'paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir' terkait dengan peristiwa apa?
A. Penyampaian rancangan KUA kepada DPRD
B. Penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan
C. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR
D. Penyampaian LKPP kepada BPK ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Penyampaian LKPP kepada BPK dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: mekanisme pertanggungjawaban dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →