Ketentuan waktu 'paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir' terkait dengan peristiwa apa?
A. Kedaluwarsa hak negara untuk menuntut ganti kerugian sejak diketahuinya kerugian
B. Kedaluwarsa hak negara apabila tidak dilakukan penuntutan sejak terjadinya kerugian
C. Penyampaian LKPP kepada BPK
D. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR ✓ Benar
Jawaban benar: D
Pembahasan
Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: Pasal 30 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →