Ketentuan waktu 'paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir' terkait dengan peristiwa apa?
A. Penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan ✓ Benar
B. Tahun anggaran pemerintah pusat
C. Pengambilan keputusan DPR mengenai RUU APBN
D. Kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD dan PPA perubahan APBD
Jawaban benar: A
Pembahasan
Penyampaian laporan keuangan kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan dilakukan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Referensi: mekanisme pertanggungjawaban dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →