Ketentuan besaran penyaluran Tahap III DAK Fisik bertahap adalah...
A. selalu 100% di awal tahun
B. selisih kebutuhan sampai dengan penyelesaian kegiatan sesuai ketentuan penyaluran ✓ Benar
C. tidak dikaitkan dengan rencana kebutuhan dana
D. selalu 10% tanpa melihat kontrak
Jawaban benar: B
Pembahasan
Besaran penyaluran DAK Fisik bertahap disesuaikan dengan kontrak, rencana kebutuhan, dan progres penyaluran. Referensi peraturan: PMK No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-25-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →