Ketentuan besaran penyaluran Tahap II DAK Fisik bertahap adalah...
A. 70% dari nilai RK bertahap dikurangi penyaluran Tahap I jika NRPK lebih besar dari 70%, atau selisih NRPK dengan penyaluran Tahap I ✓ Benar
B. selalu 10% tanpa melihat kontrak
C. selalu 100% di awal tahun
D. tidak dikaitkan dengan rencana kebutuhan dana
Jawaban benar: A
Pembahasan
Besaran penyaluran DAK Fisik bertahap disesuaikan dengan kontrak, rencana kebutuhan, dan progres penyaluran. Referensi peraturan: PMK No. 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik | https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-25-tahun-2024.
Sudah paham materinya? Uji kemampuan kamu dengan 500+ soal Umum di Nagih — gratis untuk paket dasar.
Latihan di Nagih →